Wildan Yani Ashari
Wildan Yani Ashari
alias Yayan (21), kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992,
lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan
adalah seorang penjaga atau operator sekaligus
teknisi di Warnet CV. Surya Infotama Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan
Kebonsari, Jember milik saudara sepupunya, Adi Kurniawan. Pekerjaannya tersebut
membuatnya mengenal lika-liku internet dan Dia biasa menyalurkan kemampuannya
di Warnet tersebut. Wildan pun memilih tidak melanjutkan pendidikannya ke
tingkat perguruan tinggi.
Pada tanggal 09 dan
10 Januari 2013 lalu Wildan berhasil mengubah tampilan situs presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, Presidensby.info.
Ulah Wildan tercium
Tim Subdit IT dan Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes
Polri yang mendapat laporan terjadinya gangguan pada laman Presiden SBY dari
pengelola layanan Internet, www.jatireja.network.
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa aksi illegal DNS redirection
dilakukan MJL007 dari warnet yang dijaga Wildan. Akhirnya Wildan ditangkap pada
tanggal 25 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 WIB.
Wildan kabarnya
akan dijatuhi hukuman 6 sampai 12 tahun penjara dengan denda sebesar 12 miliar.
Namun, pada kenyataannya dikenai hukuman penjara selama 6 bulan.
Setelah
ditangkapnya Wildan oleh pihak kepolisian, memantik reaksi dari berbagai pihak,
khususnya para hacker lainnya. Tanpa komando khusus, beberapa situs pemerintah
atau website-website dengan domain go.id berhasil dilumpuhkan.
Serangan terhadap
website pemerintah tidak hanya berasal dari Indonesia saja, beberapa peretas
dunia juga ikut melancarkan aksinya. Untuk menyeragamkan aksinya, hashtag yang
'resmi' digunakan adalah #OpFreeWildan.
Menurut twit yang
beredar pada waktu itu, lebih dari 500 situs perintah berhasil rontok. Dari serangan-serangan
tersebut, tidak ada pihak yang berhasil ditahan.
Kronologis
perbuatan Wildan menurut surat dakwaan dan fakta persidangan adalah sebagai
berikut:1. Wildan masuk ke laman http://www.techscape.com dengan IP address 202.155.61.121 setelah menemukan celah keamanan. Kemudian ia memasuki server yang dikelola Techscape dan memasuki aplikasi WHM Complete Solution (WHMCS) pada direktori my.techscape.com. Ia dapat leluasa memasuki server http://www.techscape.com dengan mengubah my.techscape.com/feeds menjadi my.techscape.com/feeds/domain.php. Sebelumnya pada November 2012, Wildan mengakses http://www.jatirejanetwork.com
1.
8 Januari 2013 ia mengakses http://www.enom.com, page dari domain registrar www.techscape.com, melakukan log in ke akun
techscape di domain registrar eNom.Inc yang di Amerika Serikat. Berkat log in
ke akun techscape inilah ia mengetahui DNS website lawas presiden SBY.
2.
Untuk memasuki beberapa website
tersebut, Wildan menggunakan software WHCMS Killer serta WSO webshell.
3.
Pada halaman informasi DNS website
lawas presiden SBY tersebut ia mengubah Sahi7879.earth.orderbox-dns.com,
Sahi7876.mars.orderbox-dns.com, Sahi7879.venus.orderbox-dns.com, dan Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com
menjadi id1.jatirejanetwork.com
dan id2.jatirejanetwork.com
menggunakan akun jatirejanetwork yang sebelumnya ia telah masuki.
4.
Pengubahan DNS tersebut terjadi
pada jam 22.45 WIB, dengan menggunakan akun
jatirejanetwork, dan menempatkan sebuah file HTML Jember Hacker Team.
Sehingga ketika pengguna mengakses http://www.presidensby.info
yang terakses adalah tampilan file HTML Jember Hacker Team.
Berdasarkan itu pula Penuntut Umum mendakwa Wildan dengan
beberapa lapis pasal, yaitu:
1.
Bahwa ia terdakwa Wildan Yani
Ashari alias Yayan alias MLJ007 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat
diingat di pertengahan tahun 2012 sampai dengan tanggal 08 Januari 2013 sekira
jam 22.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 sampai
dengan bulan januari 2013 bertempat di CV. Surya Infotama, Jalan Letjen
Suprapto No. 169, Kebon Sari Kab. Jember, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember,
melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau manipulasi akses ke jasa
telekomunikasi. Perbuatan ia terdakwa Wildan Yani Ashari alias Yayan alias
MLJ007 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 jo Pasal 22 huruf b
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2.
Bahwa ia terdakwa Wildan Yani
Ashari alias Yayan alias MLJ007 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat
diingat di pertengahan tahun 2012 sampai dengan tanggal 08 Januari 2013 sekira
jam 22.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 sampai
dengan bulan januari 2013 bertempat di CV. Surya Infotama, Jalan Letjen
Suprapto No. 169, Kebon Sari Kab. Jember, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember,
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau
sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Perbuatan ia terdakwa
Wildan Yani Ashari alias Yayan alias MLJ007 sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa ia terdakwa Wildan Yani Ashari alias Yayan alias
MLJ007 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat di pertengahan
tahun 2012 sampai dengan tanggal 08 Januari 2013 sekira jam 22.45 wib atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 sampai dengan bulan januari
2013 bertempat di CV. Surya Infotama, Jalan Letjen Suprapto No. 169, Kebon Sari
Kab. Jember, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum
1.
mengakses komputer dan/atau sistem
elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Perbuatan ia terdakwa Wildan Yani
Ashari alias Yayan alias MLJ007 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2.
Bahwa ia terdakwa Wildan Yani
Ashari alias Yayan alias MLJ007 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat
diingat di pertengahan tahun 2012 sampai dengan tanggal 08 Januari 2013 sekira
jam 22.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 sampai
dengan bulan januari 2013 bertempat di CV. Surya Infotama, Jalan Letjen
Suprapto No. 169, Kebon Sari Kab. Jember, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem
elektronik dengan cara apapun dengan melanggar,menerobos,melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan. Perbuatan ia terdakwa Wildan Yani Ashari alias
Yayan alias MLJ007 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat
(3) jo Pasal 30 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
3.
Bahwa ia terdakwa Wildan Yani
Ashari alias Yayan alias MLJ007 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat
diingat di pertengahan tahun 2012 sampai dengan tanggal 08 Januari 2013 sekira
jam 22.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 sampai
dengan bulan januari 2013 bertempat di CV. Surya Infotama, Jalan Letjen
Suprapto No. 169, Kebon Sari Kab. Jember, Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember,
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik
orang lain atau milik publik. Perbuatan ia terdakwa Wildan Yani Ashari alias
Yayan alias MLJ007 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat
(1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
Wildan akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jember, adapun kutipan putusannya sebagai berikut
MENGADILI,
1.
Menyatakan, bahwa Terdakwa WILDAN
YANI ASHARI alias YAYAN alias MJL007 telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum
mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara
apapun ;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.
250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Subsidair 15 (lima belas) hari
kurungan ;
3.
Menetapkan, bahwa masa penahanan
yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan ;
4.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap
berada dalam tahanan ;
5.
Menetapkan barang bukti berupa :
·
1 (satu) unit CPU merk Simbadda
warna abu-abu kapasitas 1 TB1 (satu) unit CPU merk Power Case warna merah hitam
kapasitas 80 GB, dikembalikan kepada
yang berhak yaitu : Warnet CV. Surya Infotama,
·
1 (satu) KTP atas nama WILDAN YANI
ASHARI dikembalikan kepada Terdakwa,
·
1 (satu) keping Compact Disc (CD)
berisi file domain php pada server techscape,
·
1 (satu) keping media cakram DVD
berisi file akses IP address 180.247.245.185 pada server alvindevelopment.com
dirampas untuk dimusnahkan ;
6.
Membebankan biaya perkara kepada
Terdakwa sebesar Rp.5.000,- ( Lima ribu rupiah ) ;
Berdasarkan kronologis dan fakta persidangan serta dakwaan, Wildan tidak ditemukan memasuki website lawas Presiden SBY lalu melakukan website defacement, yang ia lakukan adalah mengganti DNS website tersebut dan mengarahkannya kepada laman html Jember Hacker Team.
Dalam tuntutannya Penuntut Umum menuntut agar Wildan dipidana dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 250.000,00 yang jika Wildan tidak dapat membayar denda tersebut ia akan menjalani kurungan 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Wildan dengan kata lain menurut Penuntut Umum memenuhi unsur Pasal 30 ayat 3 UU ITE jo Pasal 46 UU ITE.
Obyek dari kasus ini adalah website lawas Presiden SBY, mengapa dikatakan mengakses secara ilegal sedangkan Wildan tidak pernah memasuki website tersebut? Jika yang dimaksud adalah memasuki website Jatirejanetwork dan website Techscape ya tentu saja Wildan melakukannya, tetapi obyek dalam kasus ini adalah website lawas presiden, bukan kedua website tersebut.
Apakah tidak lebih baik menuntut Wildan menggunakan Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU ITE? Yaitu perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pertimbangan dari Penuntut Umum dalam persidangan pun tidak jauh berbeda dengan surat dakwaan dan BAP, terlebih Wildan juga tidak melakukan tanggapan secara keseluruhan terhadap jalannya persidangan karena tidak didampingi penasihat hukum.
Perkembangan terkini Kasus Wildan Yani Ashari
Penyidik Cyber Crime Polri mengaku kaget ketika mengetahui bahwa Wildan
Yani Ashari yang berhasil membobol situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanyalah
lulusan STM jurusan Teknik Bangunan.
Lebih kaget lagi, ternyata pemuda asal Desa Balung Lor, Kecamatan
Balung, Kabupaten Jember, itu masih berusia 19 tahun, tetapi sudah memiliki
bakat luar biasa di bidang teknologi informasi (TI).
Demikian kesaksian yang disampaikan Iptu Grawas Sugiarto, seorang
penyidik Cyber Crime Polri yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam
persidangan lanjutan kasus peretasan dengan terdakwa Wildan Yani Ashari di Pengadilan
Negeri Jember (PN Jember), Rabu (24/4/2013).
Grawas adalah salah satu perwira yang ikut menangkap Wildan pada 25
Januari 2013 di Warnet Surya.Com di Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember. Ia
juga mengaku menyamar sebagai hacker anggota Jember Hacker Team (JHT) ketika
berada di warnet tersebut.
Kepada majelis hakim, Grawas mengungkapkan, Polri memutuskan untuk
membina Wildan setelah bebas kelak agar menggunakan bakatnya secara benar.
"Yang membuat kami kaget Yang Mulia, ternyata Wildan ini masih sangat
muda, anak lulusan STM Bangunan tetapi sangat berbakat di bidang IT. Karenanya,
kami dari Mabes Polri akan membina ia kembali ke jalan yang benar supaya
kemampuannya dipergunakan secara benar," ujar Grawas.
"Berarti Wildan nanti akan direkrut, jadi apa, apa jadi
polisi?" tanya Ketua Majelis Hakim Syahrul Machmud.
Grawas tidak menjawab secara detail, ia hanya mengatakan kalau itu sudah
dibahas di tingkat pimpinan Cyber Crime di Mabes Polri.
Seusai persidangan, kepada wartawan, Grawas memastikan bahwa pihak Mabes
Polri memang akan mengarahkan bakat yang dimiliki Wildan. Ia tidak membantah
bahwa pihak Mabes Polri akan merekrutnya. "Kami akan bina agar bisa
tersalur secara baik sehingga tidak menjadi liar. Bisa sekolah dan mendapat
penghasilan dari bakatnya itu," tegas Grawas.
Namun, Grawas tidak menjelaskan secara rinci, di mana Wildan akan
disekolahkan atau tugas seperti apa yang akan diberikan kepadanya.
Kabar Wildan akan disekolahkan dan direkrut Mabes Polri kali pertama
diungkapkan orangtuanya, Ali Jakfar dan Sri Hariyati, beberapa waktu lalu.
Orangtua Wildan mendapat informasi itu dari Kepala Sub-Direktur IT dan Cyber
Crime Polri Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu bahwa anaknya akan diikutkan
pendidikan khusus di bidang teknologi informasi.
Wildan dijanjikan menjadi staf Tim Cyber Crime
Mabes Polri. Meski demikian, kata Ali, proses hukum Wildan tetap dilanjutkan.
Wildan sendiri, ketika ditanya tentang harapannya setelah menyelesaikan proses
hukum, menjawab ingin menggunakan keahlian secara baik. Dia enggan menanggapi
kabar dirinya bakal direkrut pihak Mabes Polri. "Saya tidak mau menjawab
sesuatu yang belum pasti. Kalau sudah pasti, tentu akan saya jawab," kata
Wildan beberapa hari lalu.
Berikut Foto Wildan di kantor barunya sedang asik dikantor team cyber
crime mabes polri:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar