Senin, 28 Oktober 2013

Menipu via 'Batam Cellular' di FB, Mahasiswa Makassar Ditangkap

Jakarta - Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), Jusman (25). Tersangka ditangkap terkait penipuan via situs jejaring sosial Facebook.

"Tersangka melakukan penipuan lewat Facebook dengan menawarkan handphone dan laptop murah," kata Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hermawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/7/2011).

Tersangka yang juga menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Makassar ditangkap di warnet Vhita Net, Jl Bung No 10, Tamalan Rea, Kecamatan Tamalan Rea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis, 14 Juli 2011 lalu. Sementara dua rekannya kabur saat ditangkap polisi.

"Saat digeledah, tersangka menyembunyikan dua unit handphone miliknya di lantai dekat CPU tempat duduk tersangka," kata dia.

Modus operandi yang dilakukan Jusman adalah dengan berpura-pura menjual gadget melalui Facebook dengan membuat akun Chichio Shop dan Batam Cellular. Untuk menarik perhatian korban, pelaku memasang tarif harga yang jauh lebih miring dari harga pasaran.

"Pelaku misalnya menawarkan satu unit BlackBerry Torch seharga Rp 2,5 juta," kata dia.

Untuk lebih meyakinkan lagi, pelaku memasang nomor handphone yang bisa dihubungi pada tampilan Facebook-nya. Disertakan pula nomor rekening pelaku untuk menampung transferan uang dari calon-calon korbannya.
Jakarta - "Korban kemudian tertarik sehingga memesan barang dari pelaku," ujar dia.

Korban kemudian menyepakati untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku. Sementara pelaku menjanjikan pengiriman barang secara cepat melalui jasa pengiriman.

"Namun, setelah ditunggu-tunggu, barang tersebut tidak kunjung datang," ucapnya.

Pelaku kemudian beralasan seolah-olah salah mengirimkan barang. Pelaku kemudian meminta tambahan ongkos sebesar Rp 2,2 juta. "Namun korban tidak mau," kata dia.

Hermawan menjelaskan, pelaku mengoperasikan akun Facebook tersebut melalui warnet. Kejahatan mereka sekurang-kurangnya dilakukan sejak tahun 2009. "Sedikitnya, mereka sudah menjaring 20 korban," ujarnya.

Hermawan mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Ia menengarai, tersangka memiliki jaringan ke pelaku penipuan melalui dunia maya lainnya. "Bisa saja mereka saling terkoneksi dan saling sharing mengenai kejahatannya," ujar dia.

Maraknya penipuan melalui Facebook ini membuat aparat polisi semakin ketat mengawasi transaksi elektronik. Kepolisian melalui Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak Facebook untuk menutup akun-akun Facebook yang ditengarai melakukan penipuan.
Jakarta - "Karena kita tidak bisa menutup Facebook, harus dari pemilik situs Facebook-nya, sehingga kita koordinasikan dengan Bareskrim Polri untuk meminta ke sana," jelasnya.

Sementara itu, Jusman mengaku hanya mendesain tampilan foto-foto barang yang dijual di Facebook. Menurutnya, operator akun Facebook adalah temannya. "Bukan saya yang operasikan, tapi teman saya," elak mahasiswa Fakultas Olahraga jurusan Kesehatan dan Rekreasi itu.

Namun, Jusman mengaku mengetahui jika permintaan temannya untuk membuat tampilan di Facebook bertujuan untuk kejahatan. "Iya, saya tahu. Saya memang salah," ucapnya.

Bahkan, empat handphone yang disita petugas dari Jusman, tidak diaku sebagai miliknya. Jusman mengatakan, handphone tersebut milik temannya. "Itu punya teman saya, tapi teman saya kabur sebelum ada penggerebekan," ujar dia.

Jusman mengaku khilaf atas perbuatannya. Namun, nasi telah jadi bubur. Jusman kini harus memepertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi  pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
pasal 45 ( 2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, satu unit CPU, dua buku tabungan, dua ATM dan sejumlah uang tunai.
Sumber referensi(http://news.detik.com/read/2011/07/20/123836/1685112/10/3/menipu-via-batam-cellular-di-fb-mahasiswa-makassar-ditangkap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar